.¥ü$RØ Ç¥BÉR BLΦG >> يُسْرً

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا Verily, with every difficulty, there is relief..

 
Allah Sang Pelindung
Yaa Rabb, sesungguhnya tidak ada tempat yang aman di dunia ini bagi kami para hambaMu, Sesungguhnya hanya engkau yang membuat kami merasa aman dan Engkaulah sebaik baiknya pelindung bagi kami. amien..
Islam
" Sungguh Islam mengajarkan pada kita untuk selalu berbuat baik kepada semua orang, apapun keadaanya, apapun kaumnya, agamanya. Sungguh indah dan menyejukkan, Sungguh di dalam Islam hanya mengajarkan dua hal yang sederhana, Sabar dan Ikhlas, sesuatu yang sederhana tapi sangat sulit untuk menjalaninya
La Tahzan
Firman Allah S.W.T , " dan janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah pula kamu bersedih hati padahal kamulah orang - orang yang paling tinggi (derajatnya) bila kamu orang - orang beriman..." (QS: Al-Imron:139)
Allah Yang Esa
" Tidak ada yang pernah pantas di dunia ini yang patut di cintai melebihi cinta kita kepada Allah dan apa yang harus dicintai di dunia ini itu semata mata perintah Allah. Dan disaat kita hanya mencintai Allah apapun yg terjadi dalam dunia ini kita akan ikhlas menjalaninya dan tidak akan pernah menyerah untuk menggapai sesuatu yg kita inginkan.
Wanita..
Sebaik baik wanita adalah yang apabila diberi sesuatu dia bersyukur dan bila tidak diberi apa apa dia besabar , yang menyenangkan hatimu bila kamu melihatnya dan mentaatimu bila kamu menyuruhnya.
Surah
" Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." (Al-Ashr [QS 103: 1-3])"Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? "(Surat Arrahman [QS:55 ayat 26-28])
Sungguh Sejuk
Keindahan, ketenangan dan kesejukan yang sesungguhnya adalah ketika kita mendekatkan diri kepadaNya dengan penuh kerendahan diri, mensyukuri atas semua nikmat yang diberiNya dan mengagumi kebesaranNya atas setiap apa yang telah ada dan diciptakanNya serta memahami setiap apa yang telah diaturNYA.
Kehidupan
" Apakah kita sebagai muslim sudah mengerti tentang tujuan hidup, sarana hidup dan permainan hidup, semoga kita dapat memahami dan mengerti akan semua itu. Dalam hidup yang kita lakukan hanyalah berbuat baik dan berusaha untuk yang terbaik serta menjadi lebih baik dalam segala hal selebihnya Allah yang mengatur segalanya. Terima kasih Yaa Rabb sesungguhnya hanya Engkau yang mengatur segala sesuatu.
My Heart
Yaa Rabb, tidak ada sesuatu kebanggaan buatku yang aku bawa dihadapanMu jika aku hanya memiliki pendamping yang hanya cantik dalam penampilannya tetapi dia tidak pernah berusaha mempercantik hatinya kepadaMu Yaa Allah. Ya Rabb, jadikanlah parasnya cantik dan menyejukkan mata hatiku serta cantikkan hatinya yang lembut dengan cahaya imanMu..
LovE
" Cinta Sangatlah Indah... tapi terkadang cinta membuat sesuatu tidak indah lagi, tidak suci lagi, karena salah dalam menjalani dan menafsirkannya... dan karena keindahan itupun seseorang bisa hancur karenannya... Cinta sangatlah sempurna... tapi terkadang cinta membuat seseorang menjadi tidak sempurna.. jadi budak kesempurnaan.. dan tidak bisa jujur karena pengen terlihat sempurna... dan merasa tak bisa bicara ketika melihat sesuatu yang terlampau sempurna.... Maka Janganlah Silau dengan Keindahan dan Kesempurnaan Cinta.
Ilmu
Mempelajari Ilmu karena ALLAh adalah khasyah, Menuntut Ilmu adalah ibadah, mempelajari Ilmu adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian.
Surah
" Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? QS. al Ma'idah [5] : 49-50.
Hadirnya Sabar&Ikhlas
Sabar dan ikhlas, serta ketenangan akan datang dengan sendirinya.. ketika kita menyerahkan dan pasrahkan semua pada Allah.. Lakukan pada setiap nafas, setiap detik, setiap langkah hanya utk Allah.. Insya Allah kita akan dimasukkan pada golongan orang2 yang sabar dan ikhlas dan bertawakal kpd Allah SWT.. Amien...
Tentang ISlam
" Allah membuat perumpamaan berupa jalan yang lurus. Di dua tepi jalan itu ada dua buah pagar. Di dua pagar itu ada beberapa pintu yang terbuka. Di pintu - pintu itu ada tabir yang tergerai. Di permulaan jalan itu ada penyeru yang berkata, "Wahai para manusia, masuklah jalan itu dan janganlah kalian berhenti'. Ada penyeru lain di atas jalan itu. Jika ada seseorang yang hendak membuka sesuatu dari pintu - pintu itu, dia berkata, 'Celaka engkau, jangan engkau buka pintu itu. Sebab jika engkau sudah membukanya, maka engkau akan memasukinya'. Jalan itu adalah Islam. Sedangkan tabir yang tergerai itu adalah hukum - hukum Allah. Sedangkan pintu - pintu yang terbuka itu adalah hal - hal yang diharamkan Allah. Penyeru yang ada di awal jalan adalah Kitab Allah dan penyeru di atas jalan itu adalah penasihat Allah yang ada di hati setiap orang Muslim (HR Ahmad).
Tiada Satupun
Seberapapun besar kita mencintai seseorang.. Seberapapun besar kita berkorban demi orang yang kita cintai.. tak seharusnya semua itu melebihi cinta kita kepada Zat yg memberi dan menganugrahkan cinta itu kepada kita... cintailah, berkorbanlah demi Zat yang memiliki segala - galanya. Yang Maha Raja dan Maha Besar.
Jangan Takut
" Tidak ada satupun kekuatan dan kekuasaan, didunia ini yang bisa menjahtukan, menyakitkan dan membunuh kita kecuali, hanya seijin Allah SWT, yang tentunya kita sudah berbuat baik dan berhati-berhati dalam menjalani hidup, selalu memoho perlindungan Allah, apapun itu jalanilah dengan apadanya tanpa harus memaksakan diri akan sesuatu karena Allah akan memudahkan segala sesuatunya setiap apa yang kita kerjakan.
Hamba Shaleh
Wanita shalihah....tidak takut dan khawatir akan tergoda dengan orang lain (godaan ikhwan ato apapun), melainkan dia lebih khawatir keberadaannya, tindakannya dan ucapannya mampu menggoda orang lain itu. Begitupula sebaliknya, Laki-laki shaleh tidak takut dan khawatir akan tergoda dengan orang lain (godaan akhwat ato apapun), melainkan dia lebih khawatir keberadaannya, tindakannya dan ucapannya mampu menggoda orang lain itu.
Google Translete
Label Cloud
My Community
Join My Community at MyBloglog!
Akidah Atau Qaidah Fikriyah
Jumat, 09 Mei 2008
AKIDAH ATAU QAIDAH FIKRIYAH
Akidah didefiniskan sebagai pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan; tentang sesuatu yang ada sebelum dan sesudah kehidupan serta tentang hubungannya dengan sesuatu yang ada sebelum dan sesudah kehidupan tersebut.
Akan tetapi, apakah pemikiran menyeluruh tersebut sudah cukup untuk menjadi qaidah fikriyah, dimana qaidah fikriyah tersebut akan menjadi landasan seluruh pemikiran yang mungkin akan dijalankan oleh manusia dalam kehidupannya? Apakah mungkin pemikiran tersebut mencakup seluruh aspek kehidupan dan tidak terbatas pada satu aspek saja tapi tidak mencakup aspek yang lain? Apakah pemikiran mendasar tersebut dapat diemban sehingga dapat eksis dalam realitas kehidupan? Dengan kata lain apakah akidah itu mengandung tata cara untuk merealisasikan konsepnya dalam kehidupan dan juga tata cara untuk menerapkannya serta memeliharanya. Yakni apakah akidah itu mencakup metode yang akan menjadikan akidah tersebut eksis dan terpelihara serta dapat menjelaskan tata cara untuk menyelesaikan permasalahan manusia dan tata cara mengembannya kepada manusia?
Jawaban positif atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadikan akidah tersebut sebagai qaidah fikriyah yang sebenarnya (hakiki), yang melahirkan seluruh solusi bagi permasalahan kehidupan manusia dan menjadi landasan seluruh pemikiran yang mungkin dapat diwujudkan oleh manusia. Akidah tersebut harus memiliki tata cara tertentu untuk menerapkan solusi-solusinya, tata cara untuk memelihara idenya dan tata cara untuk mengembannya kepada manusia, yakni metode untuk merealisasikam akidah tersebut dalam fakta kehidupan. Apabila keadaannya seperti itu, maka akidah tersebut adalah akidah yang bersifat akliyah yang melahirkan sistem peraturan hidup manusia di muka bumi ini. Pada saat yang sama, diletakkan pula landasan untuk menerapkan sistem peraturan tersebut dan menyampaikannya kepada seluruh manusia. Hal itu karena akidah tersebut tidak hanya mencakup satu aspek saja melainkan mencakup aspek yang lain juga; tidak hanya memandang sekelompok orang tanpa memandang yang lain melainkan memandang manusia berdasarkan kedudukannya sebagai manusia; tidak membatasi hanya pada salah satu wilayah saja melainkan memandang alam ini secara menyeluruh; tidak hanya membatasi pada masalah nasehat, saran dan petunjuk semata melainkan memiliki tata cara tertentu yang memungkinkan manusia untuk merealisasikannya dalam realitas kehidupan serta dapat menerapkan aturan-aturan dan solusi-solusi yang dimilikinya.
Dengan demikian, manusia dapat hidup dengan akidah dan demi akidah tersebut serta memimpin sesamanya dengan akidah tersebut. Maksudnya, manusia tunduk pada akidah tersebut dan mengikutinya serta memimpin sesamanya dengan akidah tersebut. Dengan demikian, akidah itu juga akan menjadi qiyadah fikriyah.
Itulah yang menjadi syarat bagi akidah agar menjadi qaidah fikriyah yang akan menjadi landasan seluruh pemikirannya dan agar dapat mengantarkan pada kebangkitan yang sesungguhnya, sebagaimana qaidah fikriyah itu juga dijadikan sebagai alat pengukur kebenaran sebuah kebangkitan. Apabila akidah –pemikiran menyeluruh- tersebut benar maka kebangkitannya pun akan benar. Apabila akidahnya salah maka kebangkitan yang dihasilkannya pun akan salah. Oleh karena itu, pemikiran menyeluruh –akidah- tersebut harus merupakan pemikiran yang yang meyakinkan, sesuai dengan fitrah dan memuaskan akal sehingga hati manusia merasa tentram dan bahagia.
Memang betul, mungkin saja terdapat akidah-akidah yang terbatas padahal akidah-akidah tersebut merupakan pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan tetapi hanya terbatas pada satu aspek kehidupan manusia saja yaitu aspek hubungannya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan atau sesuatu yang ada setelah kehidupan atau hanya terbatas pada konsep solusi saja dan tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan solusi tersebut sehingga bisa jadi hanya bersifat individu atau bersifat filsafat atau hanya terbatas pada sekelompok orang atau bangsa tertentu tetapi tidak untuk bangsa lain. Akidah-akidah seperti itu walaupun merupakan pemikiran menyeluruh, akan tetapi akidah-akidah tersebut tidak akan dapat membangkitkan manusia berdasarkan kedudukannya sebagai manusia atau memberikan kebahagiaan kepada manusia.
Akidah Yahudi misalnya, merupakan pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan; serta tentang hubungan kehidupan ini dengan sesuatu yang ada sebelum dan setelah kehidupan tersebut. Hanya saja, akidah yahudi tersebut hanya terbatas pada sebagian solusi tetapi tidak untuk sebagian lainya. Itu dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain, akidah Yahudi tersebut hanya terbatas pada bangsa tertentu sehingga akaidah Yahudi tersebut merupakan akidah yang bersifat khusus untuk Bani Israel atau dengan kata lain merupakan akidah yang bersifat kebangsaan. Dengan demikian, akidah yahudi tersebut tidak layak bagi umat manusia pada masa kapanpun atau untuk manusia yang senantiasa berkembang sehingga akidah Yahudi tersebut merupakan akidah yang bersifat kebangsaan dan hanya terbatas untuk masa tertentu saja. Dengan demikian, akidah Yahudi tersebut merupakan akidah yang terbatas dan tidak layak.
Sedangkan akidah Nashrani, walaupun merupakan pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan; akan tetapi akidah tersebut hanya terbatas pada kumpulan nasehat yang berkaitan dengan sebagian aspek kehidupan individu. Hal itu sebagaimana keterbatasannya dalam menetapkan tata cara untuk memelihara konsepnya atau untuk menerapkan nasehat-nasehat yang dimilikinya tersebut. Hal itu karena akidah Nashrani hanya sebatas pada hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu berkaitan dengan perkara ibadah, sebagian makanan dan sebagian perkara pernikahan. Hal itu sebagaimana nasehat yang diberikannya kepada individu-individu agar tidak melakukan sebagian perbuatan buruk –yang dikenal dengan nama Sepuluh Perintah, yaitu tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh, dan seterusnya- dan perkara-perkara lainnya. Setiap individu dibiarkan melakukannya sendiri dan tidak menentukan tata cara tertentu untuk menjalankannya atau tata cara untuk memelihara akidahnya itu sendiri secara khusus. Akidah itu menyatakan sebagaimana yang diduga oleh para penganutnya,”Berikanlah hak kaisar kepada kaisar dan berikan hak Tuhan kepada Tuhan.”
Hal itu sebagaimana sejumlah akidah dan pemikiran filsafat yang pandangannya mencakup seluruh alam, memandang manusia dengan kedudukannya sebagai manusia, membuat konsep solusi bagi permasalahan manusia dan mengatur hubungan di antara mereka akan tetapi mereka tidak mampu untuk membuat metode penerapan konsep solusi dan pemikiran tersebut. Misalnya, Republik-nya Plato, Al-Madinah Al-Fadhilah (kota yang utama, pen.)-nya Al-Farabi atau yang lainnya. Oleh karena itu, akidah dan pemikiran yang bersifat umum seperti itu tidak akan dapat dijadikan asas bagi kebangkitan atau dijadikan metode menuju kebangkitan. Hal itu disebabkan karena kebangkitan dan tata cara untuk sampai ke sana atau perjalanan menuju kebangkitan itu mengharuskan adanya beberapa hal berikut:
Pertama, adanya pemikiran yang menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan; tentang sesuati yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dan hubungan kehidupan itu dengan sesuatu yang ada sebelum dan sesudahnya. Dengan demikian, manusia dapat memahami apa makna keberadaannya di dalam kehidupan ini. Selanjutnya, manusia dapat menentukan pemahamannya tentang kehidupan dunia tersebut sehingga manusia dapat mengendalikan perilakunya dalam kehidupan dunia ini berdasarkan pemikiran yang menyeluruh tersebut, berdasarkan pemikiran-pemikiran yang dibangun di atas pemikiran menyeluruh tersebut serta berdasarkan makna-makna, pemahaman-pemahaman dan solusi-solusi bagi permasalahan kehidupan yang berasal dari pemikiran menyeluruh tersebut.
Kedua, pemikiran menyeluruh tersebut harus mencakup solusi-solusi bagi permasalahan individu yang mendasar yaitu memahami makna keberadaannya dalam kehidupan sebagaimana pemikiran menyeluruh tersebut mencakup solusi-solusi permasalahan manusia secara keseluruhan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengaturan hubungan manusia secara keseluruhan yakni melakukan pengaturan terhadap tindakan dan perilaku manusia dalam kehidupan ini. Dengan demikian, tidak membiarkan manusia selalu berselisih serta tidak membuat menusia merasa takut, was-was, goncang dan kacau balau akibat merasa takut kepada dirinya sendiri atau merasa takut terhadap sesamanya atau merasa takut kehilangan kemuliaannya atau merasa jauh dari rasa aman. Maksudnya, bahwa pemikiran menyeluruh tersebut harus memiliki asas-asas untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kehidupan yang dijalani manusia di muka bumi ini yaitu kehidupan dunia.
Ketiga, akidah tersebut harus mempunyai potensi untuk menyebar kepada umat manusia sehingga tidak hanya terbatas pada kaum tertentu saja melainkan untuk kaum yang lain juga. Allah SWT berfirman: {“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan wanita serta menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian.”}(Q. S. Al-Hujurat: 13). Hal itu disebabkan karena pemikiran yang menyeluruh tersebut merupakan pemikiran yang lengkap. Pemikiran tersebut pada dasarnya memandang manusia dari sisi manusia sebagai manusia. Hal itu juga merupakan pemikiran yakni merupakan kesimpulan yang bersifat akal. Dengan demikian, hal itu merupakan penetapan hukum berdasarkan akal atas seluruh perkara yang dapat diindra. Oleh karena itu, pemikiran tersebut harus bersifat akal yakni menyeru akal manusia dan menjadikan akal sebagai manathu taklif (objek pembebanan hukum syara, pen).
Karena demikian adanya, maka pemikiran tersebut harus mencakup kewajiban untuk menyebarkannya dan beraktivitas berdasarkan pemikiran tersebut dan demi pemikiran tersebut pula. Dengan demikian pemikiran tersebut dapat dinamai sebagai qaidah fikriyah dan qiyadah fikriyah dimana manusia tunduk terhadapnya dan menjadikannya sebagai tuntunan sehingga orang lain pun menjadikannya sebagai tuntunan pula atau menjadikan mereka semua dituntun oleh pemikiran tersebut.
Keempat, memiliki tata cara untuk melindungi dan melanggengkan pemikiran menyeluruh itu sendiri agar bersih dan jernih. Oleh karena itu, pemikiran tersebut tidak boleh dicemari oleh noda yang akan mengotori kebersihannya dan tidak boleh tersisipi oleh perkara-perkara yang bukan berasal dari pemikiran itu sendiri sehingga akan menghilangkan kejernihannya. Pemikiran tersebut juga harus bersifat akliyah yang meyakinkan sehingga jauh dari keraguan dan jauh dari segala perkara yang tidak ditegakkan berdasarkan dalil yang telah diyakini kebenarannya. Allah SWT berfirman: {“Tidaklah mereka kecuali mengikuti persangkaannya dan sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran.”}(Q. S. An-Najm: 28). Dalam perkara itu tidak cukup hanya dengan nasehat semata melainkan harus ada pula sanksi-sanksi atas orang-orang yang berupaya untuk mengubah pemikiran tersebut atau merusaknya atau mengambilnya berdasarkan persangkaan.
Kelima, akidah tersebut harus mempunyai tata cara untuk menerapkan solusi yang dimilikinya dan juga mempunyai metode yang memungkinnya untuk merealisasikan solusi-solusi yang dimilikinya itu dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, tidak cukup hanya menjadikan solusi-solusi tersebut sebagai nasehat atau wejangan atau hanya untuk individu, yang bisa dilaksanakan bila individu itu mau atau bisa juga menolaknya. Melainkan, akidah tersebut harus memiliki metode bagi solusi-solusi yang dikandungnya. Keberadaan metode itu sangat penting bagi kehidupan individu, manusia dan masyarakat baik mereka menghendaki ataupun tidak.
Oleh karena itu, ketika akidah tersebut memberikan nasehat untuk memelihara jiwa manusia, akidah tersebut juga mempunyai metode untuk menerapkan nasehat itu yaitu menghukum mati orang yang melakukan pembunuhan. Ketika akidah tersebut memerintahkan untuk memelihara akal maka akidah tersebut juga mempunyai metode untuk menerapkan hal itu yaitu mencambuk orang yang mabuk karena minuman keras. Ketika akidah itu menyatakan akan memelihara kemuliaan manusia maka akidah tersebut juga harus mempunyai tata cara untuk menerapkannya yaitu mencambuk orang yang mengajukan tuduhan palsu. Ketika akidah tersebut mewajibkan untuk memelihara keturunan yakni memelihara ras manusia maka akidah tersebut juga memberikan sanksi denda terhadap tindakan pengebirian, pemandulan dan sterilisasi. Ketika akidah tersebut menyatakan tidak boleh terjadi kesimpangsiuran nasab (keturunan) maka akidah tersebut menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang berbuat asusila –hukuman rajam- terhadap orang yang melakukan zina dan dia sudah pernah menikah, sehingga dapat memelihara ras manusia dan keturunannya. Ketika akidah tersebut memerintahkan untuk memelihara harta benda dan kepemilikan manusia maka akidah tersebut juga menetapkan metode untuk menerapkan hal itu yaitu memotong tangan pencuri. Ketika akidah tersebut hendak menciptakan ketentraman dalam jiwa-jiwa manusia serta menciptakan rasa aman dan tenang dalam masyarakat maka akidah tersebut juga harus menetapkan sanksi bagi orang yang mengancam keamanan dan kehidupan masyarakat yaitu hukuman mati atau penyaliban atau memotong anggota tubuh secara bersilangan (memotong tangan kanan dan kaki kiri atau memotong tangan kiri dan kaki kanan, pen.). Ketika akidah tersebut menyatakan akan memelihara dirinya (akidah itu sendiri) maka akidah tersebut menetapkan hukum mati bagi orang yang murtad (keluar dari akidah). Ketika akidah tersebut mewajibkan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut secara menyeluruh dan untuk merealisasikan pemikirannya dalam kehidupan nyata maka akidah itu juga akan mewajibkan manusia untuk mengangkat seseorang di antara mereka untuk menjalankan penerapannya, yakni mewajibkan pembai’atan seorang khalifah untuk menjalankan semua itu dan menetapkan sanksi kepada orang yang keluar dari ketaatan terhadap khalifah tersebut yakni terhadap negara dengan hukuman mati. Demikianlah, akidah tersebut tidak memberikan solusi kecuali menetapkan pula tata cara tertentu untuk menerapkannya, dimana hal itu dilakukan secara langsung oleh negara. Ringkasnya, akidah tersebut tidak hanya mencukupkan diri dengan menetapkan solusi-solusi bagi manusia dengan cara menjelaskan bagaimana manusia mengatur perilakunya dan memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya, melainkan juga menetapkan tata cara tertentu untuk menerapkan seluruh solusi tersebut. Maksudnya, akidah tersebut tidak hanya mencukupkan diri dengan menulis resep obat untuk orang yang sakit dan membiarkannya sembuh sendiri, melainkan berlaku seperti rumah sakit yang tertib dimana didalamnya terdapat para perawat yang akan memberikan obat kepada para pasen baik dengan cara suka rela ataupun dengan cara paksa. Hingga dalam pengaturan urusan individu sendiri –yaitu hubungan individu dengan dirinya atau hubungan individu dengan tuhannya- tidaklah cukup hanya menetapkan solusi semata tetapi juga harus menerapkan solusi tersebut. Dengan demikian, tidak boleh mengobati pasen dengan solusi peribadatan seperti shalat misalnya. Akidah mengharuskan para aparat penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pula sanksi sebagai pencegahan sehingga solusi tersebut bisa berjalan. Ketika seseorang tidak terikat dengan solusi yang ditetapkan oleh khalifah yang berkaitan dengan makanan misalnya, maka dia harus dijatuhi sanksi yang memadai untuk mencegahnya dan agar dia menempuh jalan yang lurus dan baik.
Keenam, sebagaimana yang telah kami katakan bahwa akidah itu adalah pemikiran menyeluruh yang membahas manusia dilihat dari aspek dia sebagai manusia dan berupaya merealisasikan kebahagiaan dan kebangkitannya maka akidah tersebut mengharuskan adanya pengembanan akidah itu sendiri kepada manusia dan mendakwahkannya kepada mereka agar mereka menganut akidah tersebut. Akidah itu menyeru akal-akal mereka untuk mengetahui hakekat akidah tersebut serta menyampaikan hujah-hujah dan bukti-bukti kebenarannya. Hanya saja, akidah tersebut tidak boleh membiarkan hal itu hanya sebagai anjuran yang akan diterapkan oleh seorang individu apabila dia menghendaki. Melainkan juga menetapkan tata cara tertentu yang akan menjelaskan bagaimana mengemban pemikiran tersebut kepada manusia serta menetapkan metode yang akan mengenalkan manusia pada hakekat akidah tersebut tanpa ada rintangan yang akan menutupi penglihatan mereka atau menyamarkan gambarannya. Contoh:
Ketika Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengemban dakwah kepada manusia: {“Dan tidaklah Kami mengutusmu kecuali sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan untuk seluruh manusia.”}(Q. S. Saba: 28). Maka hal itu tidak cukup hanya sebagai nasehat semata. Hal itu sebagaimana firman-Nya: {“Serulah kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah, nasehat yang baik dan berdiskusilah dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabb-mu lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapatkan petunjuk.”}(Q. S. An-Nahl: 125). Atau seperti firman-Nya: {“Dan siapa lagi yang lebih baik perkataannya dari orang yang menyeru kepada Allah dan berbuat amal saleh serta berkata,”Sesungguhnya aku termasuk golongan orang-orang berserah diri.”}(Q. S. Fushilat: 33). Seruan (dakwah) tersebut merupakan konsep yang berkaitan dengan takatul hizbi (partai politik idologis) yang telah dijalankan oleh Rasulullah SAW. Ayat tersebut menjelaskan seluruh langkah dan tahapan yang dituntut oleh dakwah agar sampai pada pemberlakuan dan pelaksanaan akidah sehingga beliau dapat menegakkan daulah Islam dan secara langsung melaksanakan solusi-solusi tersebut. Kemudian, beliau berpindah ke tahapan baru yang berbeda dengan tahapan tersebut.
Tidak cukup hanya dengan itu dan tidak berhenti sampai batas itu, melainkan Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya dan juga kepada orang-orang yang beriman untuk menghancurkan rintangan-rintangan yang bersifat fisik yang menghadang di hadapan dakwah. Hal itu karena metode menyebarkan dakwah pada tahap tersebut mengharuskan adanya penerapan sistem Islam dan pemberlakuan hukum-hukumnya terhadap manusia agar mereka mengetahui kebenaran dari pemikirannya dan mereka pun dapat melihat keadilan perundang-undangannya tanpa ada penghalang atau penyimpangan dan pemaksaan. Oleh karena itu, ayat-ayat yang memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad dan memerangi orang-orang kafir yang menghalangi kaum muslimin senantiasa beriringan dengan pemberlakuan Islam terhadap manusia. Firman Allah SWT: {“Telah diijinkan bagi orang-orang yang diperangai (untuk berperang) karena mereka telah dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka.”}(Q. S. Al-Hajj: 39). Juga firman-Nya: {“Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir maka penggallah leher-leher mereka sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.”}(Q. S. Muhammad: 4). Sama saja baik orang yang beriman kepada Allah tetapi menolak beriman terhadap kenabian Muhammad SAW seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani maupun orang-orang yang ingkar terhadap Allah dan ingkar terhadap kenabian seperti orang-orang musyrik Arab, Majusi dan sebagainya. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberlakuan Islam terhadap mereka agar mereka dapat melihat kebenaran pemikiran Islam dan menyaksikan keadilannya tanpa melalui kekerasan dan pemaksaan serta jauh dari kesesatan, iri dan dengki. Allah SWT berfirman: {“Perangilah oleh kalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, tidak beriman kepada hari akhir, tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang tidak menganut agama yang benar dari kalangan orang-orang yang telah diberi kitab hingga mereka memberi jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”}(Q. S. At-Taubah: 29).
Firman Allah SWT: {“Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitarmu dan hendaklah mereka menemukan kekerasan dalam diri kalian. Ketahuilah oleh kalian bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”}(Q. S. At-Taubah: 123). Hal itu sebagaimana perjalanan Rasulullah SAW sepanjang hayatnya yang merupakan penerapan mabda Islam secara nyata. Telah diriwayatkan dari beliau peristiwa sebagai berikut: dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata,”Apabila Rasulullah SAW mengangkat seorang panglima perang atau kepala pasukan, beliau menasehatinya secara khusus berkaitan dengan ketakwaannya kepada Allah dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan kaum muslimin dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata,”Berperanglah kalian atas nama Allah. Perangilah oleh kalian orang-orang yang inkar kepada Allah. Berperanglah kalian dan janganlah kalian berkhianat, jangan melanggar janji dan jangan memberikan hukuman terlalu berat dan jangan membunuh anak-anak. Apabila engkau bertemu dengan musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka serulah mereka kepada tiga hal. Apapun dari ketiga hal itu yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu untuk berbuat sesuatu kepada mereka. Serulah mereka kepada Islam. apabila mereka menyambutnya maka terimalah mereka dan hentikanlah peperangan terhadap mereka kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negeri mereka (darul kufur) ke negeri kaum Muhajirin (darul Islam) dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan hal itu maka mereka akan mendapatkan hak sama sebagaimana yang diperoleh kaum muhajirin dan juga akan memperoleh kewajiban yang sama sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. Apabila mereka menolak untuk berpindah dari negeri mereka itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab yang muslim. Bagi mereka berlaku apa yang berlaku bagi kaum muslimin. Mereka tidak akan mendapatkan bagian dari fai atau ghanimah sedikitpun kecuali melakukan jihad. Apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah dari mereka jizyah. Apabila mereka menyambutnya maka terimalah dan hentikanlah peperangan terhadap mereka. Apabila mereka menolak memberikan jizyah maka mohonlah pertolongan kepada Allah untuk menghadapi mereka.” (H. R. Muslim, Ibnu Majah dan Ad-Darimi).
Sebagaimana terdapat dalam sirah beliau ketika beliau berhijrah dari Makkah ke Madinah. Beliau menyeru para pemuka kota Madinah dan para tokoh masyarakat yang di dalamnya terdapat para pemimpin Yahudi. Beliau mendiktekan konstitusi pertama kepada Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah yang menjelaskan hubungan yang bersifat umum antara sebagian kaum muslimin dengan sebagian kaum muslimin yang lain dan antara kaum muslimin dengan selain mereka, dimana hal itu disaksikan dan didengar oleh para pemuka kaum. Beliau tidak mencukupkan hanya sampai di situ, melainkan meminta pernyataan dan tanda tangan dari mereka serta menjadikan orang-orang meminta penyelesaian hukum kepada beliau termasuk di dalamnya orang-orang Yahudi padahal mereka adalah ahli kitab. Hanya saja, ketika orang-orang Yahudi mengingkari perjanjian mereka –itulah karakter mereka- maka beliau menetapkan hukum dengan hukum-hukum yang sesuai dengan tindakan mereka yaitu mengingkari perjanjian. Di antara mereka ada yang diperangi seperti Bani Quraizhah. Di antara mereka ada yang diusir seperti Bani Nadhir. Wilayah kekuasaan beliau semakin meluas melalui futuhat, sama saja apakah tanah orang-orang musyrik Arab seperti Makkah atau tanah orang-orang Yahudi seperti Khaibar. Ketika Khaibar ditaklukkan dengan kekuatan senjata maka penduduknya berada di bawah pemerintahan dan kekuasaannya. Beliau membiarkan mereka tetap berada di daerah dan tanah mereka berdasarkan pada perjanjian Al-Masafah. Beliau tidak memaksa seorangpun di antara mereka untuk masuk Islam. Beliau juga mengirim tentaranya untuk memerangi Romawi dalam perang Mu’tah padahal mereka adalah orang-orang Nashrani yang termasuk kalangan ahli kitab.
Sirah Rasulullah SAW telah menjelaskan dua hal, yaitu: pertama, metode mewujudkan Islam dalam realitas kehidupan dengan cara menegakkkan sebuah Daulah Islam, yang memiliki hukum-hukum yang khusus. Kedua, metode penerapan Islam, solusi-solusinya, hukum-hukumnya dan penyebarannya kepada seluruh manusia.
Hal itu sebagaimana telah dijelaskan dalam perkara yang pertama, yaitu berkaitan dengan takatul (pembentukan partai politik), dakwah, aktivitas politik, perbandingan hujah dengan hujah, penjelasan mengenai kerusakan-kerusakan yang terjadi pada umat manusia serta serangan para pemimpin orang-orang kafir dan pembuat kerusakan, yakni perang pemikiran dan perjuangan politik.
Sedangkan pada perkara yang kedua dijelaskan mengenai penanganan urusan-urusan umat, penegakan hudud (hukum Allah), mencegah penyimpangan serta memperluas kekuasaan Islam melalui jihad. Hal itu dilakukan agar mereka dapat menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri kebenaran dakwah dan keadilan syariat. Maksudnya, harus ada pengangkatan kaum muslimin atas seseorang yang akan menangani urusan-urusan yang bukan merupakan urusan individu melainkan merupakan urusan penguasa yaitu khalifah.
Itulah enam syarat yang harus ada pada sebuah pemikiran menyeluruh yang ingin membangkitkan umat. Ringkasnya, pemikiran menyeluruh itu harus berupa mabda (ideologi) yang berdiri di atas akidah akliyah yang melahirkan sebuah sistem. Pemikiran tersebut merupakan pemikiran yang dapat menjelaskan akidah, solusi-solusi atas permasalahan manusia dan tata cara pengembanan dakwah. Pemikiran tersebut juga harus menjelaskan tata cara untuk memelihara ideologi itu sendiri, tata cara untuk menerapkan solusi-solusi yang dimilikinya dan tata cara mengemban idologi tersebut kepada manusia.
Itulah landasan yang benar, yang di atasnya ditegakkan kebangkitan. Selain asas tersebut maka hal itu merupakan asas yang bersifat tambal sulam, penampakan yang menipu, kesesatan dan kedustaan.

Yang menjadi masalah adalah:
Apakah akidah-akidah tersebut merupakan asas bagi sistem dan merupakan sumber bagi peraturan perundang-undangan yang dijalankan untuk mengatur tingkah laku manusia? Apakah akidah-akidah tersebut dapat menjawab kelima pertanyaan tersebut, yang akan membuktikannya sebagai sebuah akidah?
Harus juga terbentuk pemikiran tentang perkara-perkara yang ada wujudnya –alam semesta, kehidupan dan manusia- apakah semuanya itu bersifat azali atau merupakan makhluk yang diciptakan oleh Yang Maha Pencipta? Apa sesuatu yang ada sebelum semua itu? Apa sesuatu yang ada setelah semua itu? Apa kaitan antara semua itu dengan sesuatu yang ada sebelumnya dan apa kaitan antara semua itu dengan sesuatu yang ada setelahnya? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap pemikir yang ingin menapaki jalan kehidupannya. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan perilakunya dalam kehidupan yakni akan mengetahui makna keberadaannya dalam kehidupan, bagaimana menjalani kehidupan tersebut dan kemana dia akan pergi setelah kehidupan tersebut.
Betul, itulah pertanyaan-pertanyaannya. Akidah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jawaban yang akan memberikan kejelasan kepada manusia untuk mengetahui makna keberadaannya dan bagaimana dia menjalaninya. Akidah juga akan menjelaskan kaitan kehidupan dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan tersebut dan dengan sesuatu yang ada setelahnya. Hal itu berarti penjelasan mengenai apa yang harus dikerjakan manusia dalam kehidupan. Oleh karena itu, akidah materialisme menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada yang namanya Tuhan dan bahwa kehidupan ini adalah materi. Materi merupakan sesuatu yang bersifat azali. Materi itu akan berkembang menjadi sumber bagi segala sesuatu. Dengan demikian, pemikiran dan akal merupakan hasil dari materi. Materi merupakan sumber pemikiran. Hubungan-hubungan produksi akan dibatasi oleh alat-alat produksi. Alat-alat produksi merupakan hasil dari perkembangan materi. Selanjutnya, hubungan-hubungan produksi berkembang mengikuti perkembangan materi yakni mengikuti perkembangan alat-alat produksi.
Dengan demikian, materialisme –yaitu akidah mereka- senantiasa berkembang sesuai dengan asumsi mereka yaitu sebagai sumber pemikiran mereka, sumber dari sistem mereka dan sumber perundang-undangan mereka. Dengan demikian, batu, kapak, traktor, mobil, kapal terbang dan roket merupakan sesuatu yang akan menentukan sistem yang digunakan untuk mengatur hubungan antar manusia. Itulah asumsi mereka dan merupakan sesuatu yang diniscayakan oleh akidah yang mereka percayai dan mereka anut.
Adapun akidah Kapitalisme, yakni Demokrasi menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara memisahkan agama dari kehidupan. Akidah itu menyatakan slogan pemerintahan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Maksudnya, akidah kapitalisme talah menjadikan manusia sebagai sumber dari segala sesuatu. Manusia lah yang menetapkan aturan dan perundang-undangannya dan menentukan langkah-langkah perjalanannya dalam kehidupan sehingga manusia dapat mengatur hubungan-hubungannya, memuaskan rasa laparnya serta memenuhi kebutuhannya sesuai dengan hasrat dan syahwatnya. Tidak boleh ada seorang pun yang mencampuri urusannya. Dengan demikian, manusia harus diberi kebebasan sehingga memungkinkan manusia untuk merealisasikan keinginannya. Dengan demikian, individu merupakan sumber aturan dan perundang-undangan. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan dan rakyat pula yang menjalankan aturan dan perundang-undangan. Dengan demikian, akidah demokrasi –yakni kapitalisme- merupakan sumber aturan dan asas yang melahirkan aturan tersebut.
Adapun akidah Islam menyatakan bahwa semua yang ada di alam ini ada pencipta yang telah menciptakannya yaitu Allah SWT dan bahwa kehidupan ini ada awalnya dan juga ada akhirnya. Setelah kehidupan ini ada hisab (perhitungan) atas apa yang telah dikerjakan manusia dalam kehidupan yang bersifat sementara ini. Oleh karena itu, harus ada aturan yang mengatur hubungan antar manusia, mengatur kehidupan manusia, mengendalikan perilaku dan tindakan manusia berdasarkan pada perintah-perintah Maha Pencipta Yang Maha Pengatur. Dengan demikian, wahyu merupakan media untuk penyampaian apa yang dikehendaki oleh Rabb mereka dan apa yang dikehendaki-Nya bagi mereka melalui para Rasul-Nya sebagaimana yang dikehendaki oleh sunatullah. Dengan demikian, peraturan dan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia serta mengatur perilaku dan tindakan mereka adalah peraturan yang berasal dari akidah itu sendiri yaitu keimanan kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan hari akhir.
Rasulullah SAW menyampaikan wahyu yang beliau bawa yang berasal dari Allah SWT kepada manusia. Dengan demikian, Al-Quran Al-Karim dan Hadits-Hadits yang mulia –As-Sunnah- adalah wahyu yang beliau bawa. Keduanya merupakan bagian dari akidah yaitu keimanan kepada kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya. Keduanya memuat aturan-aturan yang lengkap dan merupakan kumpulan hukum-hukum syariat yang digunakan untuk mengatur perilaku individu, mengatur kehidupan masyarakat, menjelaskan tata cara penerapan solusi-solusi atas permasalahan manusia, menjelaskan tata cara mewujudkannya dalam realitas kehidupan serta tata cara mengembannya kepada seluruh manusia. Keduanya itu merupakan asas yang layak digunakan untuk mengistinbat hukum-hukum yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan manusia.
Setelah adanya penjelasan tentang apa yang dapat membangkitkan umat dan meninggikan derajat manusia sampai pada tingkatan yang paling sempurna serta setelah adanya penjelasan tentang tata cara untuk sampai kepada kebangkitan tersebut; atau dengan kata lain setelah adanya penjelasan tentang metode pemikiran yang produktif yang merupakan syarat untuk menjadi pemikiran yang mustanir, maka hilanglah kesamaran yang berkaitan dengan hal itu dan semakin jelaslah perkara-perkara yang berkaitan dengan benda-benda dan fakta-fakta tersebut. Dengan demikian, manusia dapat menentukan aktivitas apa yang boleh dilakukan dan aktivitas apa yang harus dihindari berdasarkan pada kaidah-kaidah mendasar dan standar-standar yang rinci yang digunakan selama melakukan aktivitas berpikir. Setelah semua penjelasan itu, kita juga harus mengetahui dan mendalami fakta permasalahan yang hendak dipecahkan sehingga memungkinkan kita untuk mengubahnya sesuai dengan apa yang kita kehendaki atau mengambil posisi yang tepat untuk menghadapinya.
posted by yusro @ 18.50  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
About Me

Name: yusro
Home: Jember, Jawa Timur, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Cyber Links
YM Status

ON LINE

Powered by yusro3Dproduction

yusro3Dproduction

Click for Jember, Indonesia Forecast

Trik-Tips Blog
Message


yusro3Dproduction


Waktu Shalat

Join MyQuran Forum

BLOGGER

Join To My Forum

BLOGGER

Visit To MyWebs!te

BLOGGER

Cre@ted by

BLOGGER

© 2008 .¥ü$RØ Ç¥BÉR BLΦG >> يُسْرً .Blogspot Template by yusro3Dproduction
¥ü$RØ Ç¥BÉR BLΦG >> يُسْرً
Selamat Datang di [yusro3d.blogspot.com] Al Islam Forum Media Dakwah dan SilaturahmiDi Halaman Ini Anda Akan Menemukan Berbagai Artikel Islami Serta Anda Juga Akan Dimanjakan dengan Free Content Download === TERIMA KASIH ===
Google